Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono menjelaskan, Firmansyah pulang ke rumah malam sebelum kejadian.
Saat itu, Firmansyah meminta maaf tanpa alasan yang jelas.
"Dia datang pulang ke rumah untuk berniat meminta maaf kepada orang tuanya dan mengakui kesalahannya," terang Samsono.
Firmansyah menusuk kakaknya tepat di bagian dada dan perut.
Ketika korban selesai berwudhu, Firmansyah menghampiri lalu terjadilah penusukan tersebut.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Korban itu mau melangsungkan salat dhuha, baru selesai berwudhu langsung dianiyaya kakaknya hingga tewas," ucap Samsono.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi, dia dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," ucap Twedi.
Berita menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News