Sayangnya, pemilih yang pindah TPS tidak dapat menggunakan hak suara untuk semua jenis pemilu 2024.
Berikut hak suara yang dapat diberikan pemilih pindah memilih:
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.