Cara Mengajukan Pindah TPS Jelang Pemilu 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Berikut ini cara mengajukan pindah TPS bagi masyarakat yang merantau.

Sayangnya, pemilih yang pindah TPS tidak dapat menggunakan hak suara untuk semua jenis pemilu 2024.

Berikut hak suara yang dapat diberikan pemilih pindah memilih:

  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini