"Menerima kiriman video dari handphone almarhum (Imam Masykur). Isinya punggung (terluka) kayak (kena) cambuk. Enggak lihat alatnya pakai apa, tapi dilihat lukanya kayak cambuk," kata Fakrulrazi.
Namun beberapa saat video yang dikirim ketiga terdakwa menggunakan handphone Imam itu diterima, video tersebut tidak lagi dapat diputar atau diduga sudah dihapus oleh pelaku.
Dalam kasus ini pihak keluarga berharap ketiga terdakwa dapat dijatuhi hukuman mati sebagaimana ancaman Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan Oditur Militer.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News