'Gak Kuat Lagi Mak' Duka Ibunda Imam Masykur Dengar Anaknya Dianiaya Oknum Paspampres Hingga Tewas

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fauziah saat dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana Imam Masykur, Cakung, Kamis (2/11/2023).

"Menerima kiriman video dari handphone almarhum (Imam Masykur). Isinya punggung (terluka) kayak (kena) cambuk. Enggak lihat alatnya pakai apa, tapi dilihat lukanya kayak cambuk," kata Fakrulrazi.

Namun beberapa saat video yang dikirim ketiga terdakwa menggunakan handphone Imam itu diterima, video tersebut tidak lagi dapat diputar atau diduga sudah dihapus oleh pelaku.

Dalam kasus ini pihak keluarga berharap ketiga terdakwa dapat dijatuhi hukuman mati sebagaimana ancaman Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan Oditur Militer.

Tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini