'Gak Kuat Lagi Mak' Duka Ibunda Imam Masykur Dengar Anaknya Dianiaya Oknum Paspampres Hingga Tewas

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fauziah saat dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana Imam Masykur, Cakung, Kamis (2/11/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Fauziah, ibunda Imam Masykur sempat mendengar suara penganiayaan saat anaknya dianiaya tiga oknum anggota TNI hingga tewas pada 12 Agustus 2023 malam lalu.

Para pelaku yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Saat dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fauziah mengaku mendengar serupa bunyi hantaman benda tumpul seperti 'duk' pada tabuh Imam Masykur.

Suara ini didengar Fauziah saat Imam Masykur diminta para terdakwa menghubungi pihak keluarga dan meminta uang tebusan sebanyak Rp50 juta agar bebas dari penculikan.

"Suaranya keras, ibu dengar. Kayak bagaimana perbuatannya ibu enggak tahu, Allah yang tahu. Begitu besar suaranya," kata Fauziah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Fauziah mengaku tidak mengetahui bentuk penganiayaan dialami Imam Masykur, namun dari kencangnya suara dialami dia mengaku dapat tahu anaknya terluka berat.

Namun berdasarkan dakwaan Oditur Militer, Imam Masykur mengalami luka penganiayaan pemukulan, tendangan, dan cambuk menggunakan kabel listrik hingga tulang lidah dan rahang patah.

"Cepat-cepat Mak. Cepat kirim uang mak. Saya gak kuat lagi Mak," ujar Fauziah menirukan ucapan Imam Masykur saat hadir sebagai saksi sidang.

Di tengah suara penganiayaan dan rintihan tersebut, Fauziah juga mendengar ancaman dari Praka Riswandi Manik bahwa bila ingin korban bebas pihak keluarga harus membayar Rp50 juta.

Fauziah menyebut pihak keluarga tidak memiliki uang sebanyak itu, namun dia menyatakan bakal berupaya semaksimal mungkin untuk mencari uang sesuai permintaan pelaku.

"Saya bilang jangan anak itu jangan dipukul lagi. Saya usahakan. Katanya (Praka Manik di telepon) kalau ibu enggak kirim uang anak ibu saya bunuh, saya buang di sungai," tutur Fauziah menirukan.

Fauziah dan Fakrulrazi (tengah) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Tidak hanya Fauziah mendengar suara penganiayaan, Fakrulrazi, adik dari Imam Masykur juga mengaku mendengar suara rintihan mendiang kakaknya saat dianiaya ketiga terdakwa.

Fakrulrazi ikut mendengar suara penganiayaan dan ancaman dari Praka Riswandi Manik untuk membayar Rp50 juta karena posisinya saat kejadian berdekatan dengan sang ibu di rumah.

Selain suara rintihan korban dan ancaman dilontarkan pelaku, Fakrulrazi menuturkan sempat mendapat kiriman video yang dikirim melalui saat kakaknya dianiaya ketiga terdakwa.

Halaman
12

Berita Terkini