Dia menyebut pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK tidak sedikit pun membebani dirinya. Menurutnya, di balik pemberhentian itu ada hikmah besar.
Anwar Usman meyakinkan, dirinya tidak pernah memutuskan suatu perkara di MK demi keuntungan pribadi maupun keluarganya.
Bagi Anwar Usman, perkara nomor 90 itu tidak ada kaitannya dengan konflik kepentingan, karena terkait norma.
Dia pun memilih ikut dalam putusan perkara tersebut, karena tidak merasa perlu menyingkir.
"Namun fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itu lah yang harus diluruskan," ujar Anwar.
"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang," tegasnya.
Anwar Usman juga bercerita tentang karir kehakimannya yang sudah dibangun dalam waktu 40 tahun lebih.
Namun, ia karirnya hancur oleh fitnah terkait nepotisme.
"Dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News