Terkahir Suprio membungkus Fitriani dengan selimut.
"Setelah itu pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ucap Danang.
Lubang itu digali pada pukul 12:00 WIB hingga menjelang magrib.
Jasad Fitriani akhirnya di masukan ke dalam lubang tersebut dengan posisi duduk.
"Lalu diuruk dan pintu dikunci," kata Danang.
Rupanya Suprio tak langsung mengecor bagian atas galian tempat jasad korban dikubur.
Suprio baru mengecor lubang tersebut setahun kemudian.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang, dan selimut.
"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Digembok dalih benda pusaka
Kamar tempat jasad Fitriani dikubur selalu digembok oleh Suprio.
Suprio pun berpesan kepada kakak iparnya, Sugeng Riyadi jangan membuka pintu kemar tersebut karena berisi benda pusaka.
Rumah tersebut kemudian dijual Suprio kepada Sugeng.
"Dia (SH) pernah cerita dengan Sugeng, katanya itu (kamar) tidak usah dibuka, itu (tempat menyimpan) keris," kata Subagyo, kakak ipar lain Suprio.
Subagyo tak pernah curiga dengan pengakuan adik iparnya, sebab Suprio memang menyukai barang antik.
Namun tak ada kejahatan yang sempurna, jasad Fitriani akhirnya ditemukan saat rumah itu hendak direnovasi oleh pemilik barunya.