"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," katanya.
Herdis dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Herdis mengakui dirinya sebagai lelaki yang tak bertanggung jawab dan khilaf telah membunuh kekasihnya.
"Saat itu saya mentok. Udah upaya mau digugurin, tapi hasilnya gak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," ujar Herdis di Mapolresta Tasikmalaya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News