"Untuk berapa kali sudah berapa lama berhubungan, saat ini masih kami dalami ya," ujar dia.
Kini polisi telah menangkap Jali dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara," ujar Bintoro.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News