Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Massa mahasiswa dari sejumlah universitas yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cinta Keadilan dan Hukum (Gema Cita) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Unjuk rasa itu digelar berbarengan dengan sidang praperadilan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam aksinya, massa meminta PN Jakarta Selatan mencabut status tersangka Firli.
"Sebelum terbukti secara hukum di pengadilan, Firli Bahuri sudah seperti dihakimi publik se-Indonesia sebagai orang yang bersalah. Padahal hukum kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah," kata koordinator aksi, Amri, kepada wartawan.
Amri mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya praperadilan yang diajukan Firli di PN Jakarta Selatan.
"Kami percaya Hakim PN Jaksel akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang ada," ungkap dia.
"Kami percaya PN Jakarta Selatan bebas intervensi dan tekanan. Jangan sampai hukum menjadi alat menjerat mereka yang tidak bersalah karena unsur kebencian," tambahnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Jumat (15/12/2023).
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Nantinya, berkas perkara itu akan lebih dulu diteliti oleh JPU sebelum dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini, Ade menyebut pihaknya telah memeriksa total 115 orang saksi dan ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli dengan rincian empat orang ahli hukum pidana, dua orang ahli hukum acara, satu orang ahli mikro ekspresi, digital forensik satu orang, ahli multimedia satu orang, ahli kriminologi satu orang, dan satu orang ahli psikologi forensik," ungkap Ade.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.