Ayah Banting Anak di Muara Baru

Banting Anak hingga Tewas, Tampang Melas Usman Terancam 15 Tahun Bui Saat di Kantor Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang melas Usman ketika ditangkap polisi usai aniaya anak sendiri hingga tewas. Polisi menetapkan Usman (44) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap anak kandungnya, K alias Awan (10).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polisi menetapkan Usman (44) sebagai tersangka atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap anak kandungnya, K alias Awan (10).

Usman kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi menjerat Usman dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang KDRT.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Gidion, Sabtu (16/12/2023).

Gidion mengatakan, Usman tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya karena emosi sesaat.

Usman disebutkan merasa malu ditegur tetangga karena anaknya Awan menyerempet kaki anak tetangga itu.

"Emosi, emosi sesaat karena dia ini merasa malu ditegur tetangganya," ucap Gidion.

Sosok Awan (10) bocah yang tewas setelah dibanting ayahnya Usman (44) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Meski baru berusia 10 tahun, Awan ternyata sudah putus sekolah. (TribunJakarta.com)

"Mungkin ini juga linear dengan keterangan warga bahwa yang bersangkutan punya temperamen yang tidak stabil," jelasnya.

Penganiayaan maut ini terjadi Rabu (14/12/2023) lalu di lingkungan rumah Usman di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam rekaman CCTV, terlihat kebengisan Usman yang memukul, menendang, hingga membanting korban ke jalanan.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di kepalanya sehingga nyawanya tak tertolong ketika dilarikan ke rumah sakit.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini