Segera Padankan NPWP dan NIK KTP Jika Tak Ingin Kena Potongan PPh Lebih Besar, Berikut Panduannya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP. Jangan lupa untuk memadankan NPWP dan NIK KTP sebelum 1 Juli 2024

Wajib pajak yang ingin memadankan NIK KTP dengan NPWP bisa melakukannya secara online. 

Berikut cara pemadanan NIK KTP dengan NPWP:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 16 digit NIK KTP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Klik login
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK KTP sesuai KTP
  • Cek validitas NIK KTP
  • Klik ubah profil
  • Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK KTP dan kata sandi yang baru saja digunakan
  • Jika NIK KTP sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK KTP telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Sanksi Jika Tak Melakukan Pemadanan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan, WP yang belum mengaktifkan NIK sebagai NPWP sampai dengan pertengahan tahun depan tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan.

Salah satu aktivitas perpajakan yang tidak bisa dilakukan ialah pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT.

Hal ini kemudian berpotensi membuat WP terkena denda, sebab tidak melapor SPT.

"Kalau belum dipadankan risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti lapor SPT," ujar Atmo

Selain itu, WP juga tidak bisa mendapatkan haknya terkait perpajakan, seperti pengajuan pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak.

Lalu, WP juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.

Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, WP yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.

"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkini