Kode etik KPPS tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012 yang pada pokoknya berisi:
- Asas mandiri dan adil
- Asas kepastian hukum
- Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
- Asas kepentingan umum
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
- Asas tertib.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.