Cerita Kriminal

Ratusan Kendaraan Curian yang Disimpan di Gudang TNI AD Sidoarjo Hendak Dijual ke Timor Leste

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya dan TNI AD membongkar kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum anggota TNI.

Ratusan kendaraan hasil curian itu ditampung di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Sedikitnya terdapat 260 kendaraan yang diamankan di lokasi tersebut dengan rincian 214 unit motor dan 46 unit mobil.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial M dan EI. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metri Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ratusan kendaraan itu akan dijual ke Timor Leste.

"Para tersangka ini sambil melakukan kegiatan untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak," kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

"Nantinya setelah dimuat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," imbuh dia.

Wira menuturkan, tersangka M dan EI mengirim kendaraan bermotor hasil curian setiap satu bulan sekali.

Satu truk kontainer dapat menampung 20 unit motor dan 10 unit mobil.

"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dari 
pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung," ungkap Wira.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pada 2 dan 7 Januari 2024.

"Korban saudara TS, IMF, dan lembaga pembayaran kredit atau leasing," kata Wira.

Wira mengungkapkan, para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan itu dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Tersangka membeli selanjutnya menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan roda dua yang didapat dari debitur yang tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan lalu kendaraan tersebut dijualnya," ungkap dia.

Halaman
12

Berita Terkini