Punya NPWP Tapi Non-efektif, Apakah Tetap Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP. NPWP non-efektif apakah tetap harus melakukan pemadanan?

"Sampai dengan 7 Desember 2023, total sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP," terang dia.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” sambungnya.

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP

Berikut langkah-langkah atau cara pemadanan NIK dan NPWP :

1. Login melalui laman pajak.go.id

  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
  • Input password pajak.go.id

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan NIK pada menu tersebut
  • Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

  • Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
  • Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

  • Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
  • Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Belum Validasi NIK, Bisakah Tetap Lapor SPT?

Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.

Halaman
123

Berita Terkini