Hasan ditangkap beserta barang bukti senjata api, beberapa butir peluru, serta seperangkat kunci yang digunakannya untuk mencuri motor.
Polisi juga menembak kaki Hasan karena yang bersangkutan sempat melawan saat akan ditangkap.
Atas perbuatannya, Hasan dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.