Cerita Kriminal

Begal Bersenjata Api Beraksi Siang Bolong di Bekasi, Modusnya Tabrakan Minta Ponsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Hariwibowo (tengah) saat ungkap kasus begal modus tabrakan, Kamis (25/1/2024).

Pistol Airsoftgun dibawa pelaku hanya untuk menakut-nakuti, karena senjata tersebut sudah tidak berfungsi.

"Tidak berfungsi, mereka hanya untuk menakut-nakuti, kedua tersangka ini tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran," ucapnya.

Akibat perbuatannya, DC dan SY dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini