Pistol Airsoftgun dibawa pelaku hanya untuk menakut-nakuti, karena senjata tersebut sudah tidak berfungsi.
"Tidak berfungsi, mereka hanya untuk menakut-nakuti, kedua tersangka ini tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran," ucapnya.
Akibat perbuatannya, DC dan SY dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News