TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Universitas Indonesia memberikan sanksi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Nonaktif, Melki Sedek Huang terkait kasus kekerasan seksual.
Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaaan serta alat bukti yang dikumpulkan Satgas PPKS UI.
Melki Sedek pun terkena sanksi skors selama 1 semester. Ia pun wajib menjalani konseling psikologis.
Ia pun dilarang menghubungi hingga melakukan pendekatan kepada korbannya.
Hal itu tertuang dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024 tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki.
“Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363*** terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” tulis SK tersebut, dikutip pada Rabu (31/1/2024).
Dalam SK tersebut, Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korbannya.
“Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, UI memberikan sanksi administratif berupa skorsing satu semester kepada Melki dan dilarang berada di lingkungan kampus.
"Pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan dan/atau mendatangi korban," tulis SK itu.
Bahkan, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat studi, fakultas, hingga universitas.
“(Dilarang) berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” tulis SK itu.
Point kedua, selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis.
Sehingga pelaku diperkenangkan hadir atau berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling dan esukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
Poin ketiga, laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.