Point keempat, pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun dan dimana pun.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 dengan ditandatangani Rektor Universitas Indonesia Prof Ari Kuncoro.
Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia menyampaikan, dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi.
Ia mengatakan, UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.Amelita juga menuturkan, rekomendasi dari Satgas PPKS selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ucap Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Eks Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono juga membenarkan adanya penetapan sanksi terhadap Melki.
"Benar, per 29 Januari 2024," kata Shifa, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (31/1/2024).
Bantahan Melki Sedek Huang
Sebelumnya, Melki Sedek Huang membantah kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Sampai hari ini saya yakin ga pernah melakukan hal tersebut,” kata Melki saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
“Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada,” sambungnya.
Bahkan, Melki mengaku tidak mengetahui kronologis kasus pelecehan seksual yang menimpanya dan yang membuat laporan.
Meski demikian, Melki menghargai keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI untuk menangani kasus tersebut.
“Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus,” ungkapnya.
Pemberhentian Melki sebagai Ketua BEM UI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1822 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI Syifa Anindya Hartono.
Dalam SK tersebut, Melki diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI mulai 18 Desember 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363*** Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua BEM UI periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” tulis keputusan SK dikutip TribunnewsDepok.com pada Selasa (19/12/2023).
(TribunJakarta.com/TribunDepok)
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News