“Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD ya ditindaknya pada hari itu. Hari itu langsung diambil tindakan, biasanya kan begitu,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Gibran seharusnya mendapat sanksi teguran.
Namun, Arifin juga tak menjelaskan lebih lanjut apakah teguran tersebut sudah disampaikan ke Gibran atau belum.
“Tiap ada pelanggaran apapun, ditindak hari itu,” tuturnya.
Karir Arifin
Lantas siapa sebenarnya Arifin yang menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP DKI Jakarta sejak 2019 itu.
TribunJakarta merangkum data tentang Arifin dari mulai karir hingga kekayaan.
Latar pendidikannya, Arifin merupakan lulusan di SDN 04 Jembatan Lima (1985), SMPN 32 Pejagalan (1988), dan SMAN 17 Jakarta Barat (1991).
Kemudian, Arifin melanjutkan pendidikan di DIII STPDN Jatinangor (1994), Strata I STIA-LAN (1997), dan Strata II Pascasarjana STIA-LAN (2005).
Arifin tercatat beberapa kali mengemban jabatan strategis di pemerintahan.
Arifin pernah menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Duri Utara (1998), Lurah Duri Utara (1999), Wakil Camat Grogol Petamburan (2001), Kepala Bagian Humas dan Protokol (2002), hingga Camat Taman Sari (2004).
Selanjutnya, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta (2008), Kepala Bagian Bina Pemerintahan Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (2009), serta Sekretaris Kota Jakarta Timur (2013).
Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, karier Arifin tetap moncer.
Dirinya tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (2015), serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta (2017).
Sebelum jadi Kepala Satpol PP DKI, dirinya pun pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Selatan pada 2018.
Selama puluhan tahun menjadi abdi negara, Arifin juga punya sederet penghargaan.