TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang, pernah dibantu oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Melki Sedek kala itu mengaku dirinya dan keluarga di Pontianak, Kalimantan Barat diintimidasi.
Intimidasi itu diduga lantaran ulahnya yang melontarkan pernyataan kritis soal privilege Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi bakal cawapres 2024.
Saat itu, Melki mengaku aparat pemerintah mendatangi keluarga dan gurunya untuk menanyai sejumlah pertanyaan.
"Ada orang dari aparat tentara, TNI dan aparat kepolisian yang datang ke rumah, nanya-nanya ke ibu saya 'Melki kira-kira balik ke kampung di Pontianak kapan?' 'Melki kira-kira kebiasaan tiap malam ngapain?' 'Ibu tiap malam pulang jam berapa?'"
"Guru di sekolah saya di SMA Negeri 1 Pontianak katanya ditelpon menjelang putusan MK ada yang nanya, 'Melki kalau di sekolah bagaimana, Melki tuh kebiasaannya setiap hari apa?'" ujar Melki di Universitas Indonesia saat itu.
Sebelumnya di dalam Instagramnya, Melki menilai majunya Gibran Rakabuming Raka bukan lah kemenangan anak muda.
Menurut Melki, majunya Gibran ke Pilpres hanya lah mencoreng demokrasi dengan mengandalkan privilege atau keuntungan sebagai anak presiden.
Dia mempermasalahkan praktik kolusi dan nepotisme.
Menanggapi kasus intimidasi yang dialami Melki, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud MD akan mengirimkan tim untuk mendalami kasus tersebut.
Dia menegaskan penyampaian kritik terhadap Gibran Rakabuming Raka dilindungi undang-undang.
"Melki maupun orang tuanya harus dilindungi, tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orang tuanya Melki, kalau itu hanya dengan telepon mungkin saja sesama warga situ."
"Jadi belum tentu aparat juga, kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat nah itu tidak boleh. Saya akan mengirim tim, karena kalau dibiarkan nanti akan terjadi lebih lanjut dalam peristiwa-peristiwa politik," ujar Mahfud MD.
Kini, Melki Sedek Huang dikabarkan terbukti melakukan kekerasan seksual.
Dia diberi sanksi sesuai dalam isi keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam putusan Rektor tersebut, Melki tidak diperkenankan menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI (kecuali kebutuhan konseling bersama PPKS).
Semasa skorsing, Melki akan mendapatkan sanksi lebih berat bila Satgas PPKS UI menemukan lagi pelanggaran yang dilakukan Melki.
Masa hukuman skors berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News