TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan anak kembali terjadi.
Terbaru, kasus tersebut menimpa seorang anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) atau Dante.
Sebelumnya, salah satu kasus yang bikin gempar ialah kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandungnya sendiri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kedua kasus pembunuhan anak itu dilakukan oleh orang terdekat.
Dalam kasus tewasnya Dante, pelaku ialah sang kekasih dari Tamara Tyasmara.
YA ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Dante.
Pihak kepolisian menemukan bukti rekaman CCTV yang diduga YA telah menenggelamkan Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam rekaman CCTV berdurasi 2 jam satu menit itu, YA menenggelamkan korban hingga 12 kali.
Rekaman itu menjadi bukti untuk menaikkan status YA menjadi tersangka.
YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif agar lebih terang benderang.
YA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Pelaku bakal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan di Jagakarsa terulang
Kasus pembunuhan anak kembali terulang.