Pemilu 2024

Komeng Semakin di Depan, Apa Tugas dan Wewenang Komeng Jika Lolos Jadi DPD RI?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Komedian Alfiansyah atau dikenal dengan nama Komeng tempati posisi pertama perolehan suara terbanyak di Pemilu DPD Jawa Barat

Perlu diketahi, gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Berdasarkan atuaran tersebut, berikut gaji pokok yang diterima anggota DPR:

  • Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000
  • Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Gaji ini tentu belum termasuk dengan beragam tunjangan dan fasilitas yang didapat anggota DPR/DPD.

Tunjangan yang Didapat Anggota DPD

Berikut ini, beragam tunjangan yang berhak didapat Komeng apabila terpilih menjadi anggota DPD:

1. Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain tunjangan, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini