Kejagung Bicara Isu Ipar Silfester Matutina di Kejari Jaksel, Mahfud MD Sentil Tim Hukum: Salah Baca

Kejagung bicara rumor ipar Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan eks menteri, Mahfud MD menyentil tim hukum Silfester.

Tribunnews.com/Youtube Mahfud MD Official
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA- Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna berbicara mengenai rumor ipar Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Selatan. Sedangkan Menkopolhukam era Jokowi, Mahfud MD menyentil tim hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung berbicara mengenai rumor ipar Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Selatan.

Rumor soal ipar Silfester Matutina itu dihembuskan akun instagram @gianluigich.

Isu itu berhembus ditengah eksekusi yang belum dilakukan pihak kejaksaan kepada Silfester Matutina usai divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

Sementara itu, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyentil tim hukum Silfester Matutina.

Rumor Ipar Silfester Matutina

Awalnya postingan akun @gianluigich menyebut belum dieksekusinya Silfester karena memiliki kerabat di Kejari Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membantah lambatnya proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina dikarenakan memiliki ipar yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Gak (benar) ada info tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Terkini, Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025. 

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Proses permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan. 

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025). 

Mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan

“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved