Kejagung Bicara Isu Ipar Silfester Matutina di Kejari Jaksel, Mahfud MD Sentil Tim Hukum: Salah Baca
Kejagung bicara rumor ipar Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan eks menteri, Mahfud MD menyentil tim hukum Silfester.
Sentilan Mahfud MD
Sedangkan Menkopolhukam era Jokowi, Mahfud MD menyentil tim hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.
Mahfud MD menanggapi klaim kuasa hukum Silfester Matutina yang menyebut bahwa hukuman Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.
"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," tulis Mahfud MD dikutip TribunJakarta dari akun X @mohmahfudmd, Rabu (13/8/2025).
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, vonis Silfester Matutina belum kedaluwarsa.
"Itu salah karena diasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 thn karena "pelanggaran". Silfester itu divonis dgn dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran)," tulsinya.
Menurut Mahfud, Pasal 78 Juncto Pasal 84 menjelaskan masa kedaluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kedaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya.
Sehingga massa total massa kedaluwarsa hukuman Silfester Matutina yakni 16 tahun.
"Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," katanya.
Komjak Desak Eksekusi
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi juga telah mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
"Itu sudah inkrah jadi harus di eksekusi, meskipun ada PK (Peninjauan Kembali), tidak menghalangi eksekusi," kata Pujiono saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Dikatakan Pujiono, jika Kejari Jakarta Selatan masih menunggu adanya putusan PK yang diajukan Silfester, justru kata dia hal itu bakal menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum.
Selain itu menurut dia, jika eksekusi menunggu adanya putusan PK, maka nantinya akan ada kecenderungan ditiru oleh terpidana lain untuk menunda eksekusi vonis yang sudah inkrah.
"Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK. Kita berharap sebelum sidang PK (Silfester) sudah dieksekusi," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.