Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan buronan Kepolisian Republik Rakyat China.
Pria berinisial LY (43) itu diamankan dari kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, 13 Februari 2024 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, LY sudah menjadi buronan sejak 2013.
"LY ditangkap di kediamannya di PIK. LY menetap bersama istri dan anaknya yang terdaftar sebagai warga negara China," kata Qriz dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rabu (21/2/2024).
Qriz mengatakan, LY menjadi buronan atas kasus terkait penipuan uang yang kemudian masuk ke dalam kategori economic crime.
Nyatanya, LY kabur ke Indonesia dan menetap di Jakarta, kemudian menikahi seorang warga China lainnya hingga dikaruniai seorang anak.
LY juga mengaku sebagai WNI ketika diamankan petugas imigrasi.
Ia juga berupaya mengelabuhi petugas dengan bahasa Indonesia yang sudah fasih diucapkan seraya menunjukkan keberadaan KTP.
"LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dengan nama Adi Susanto. LY juga fasih berbahasa Indonesia dan bercakap seperti warga pada umumnya," ucap Qriz.
Qriz memaparkan, LY sudah masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian RRC sejak Mei 2013.
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY terdata sebagai warga negara China yang lahir di Mongol, 28 November 1981.
"LY ini mendapatkan perintah penangkapan itu dari Kepolisian RRT pada 8 Juli 2013, kemudian masuk ke interpol pada 7 November 2018," ucapnya.
Setelah diamankan, petugas akan memproses LY untuk melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan.
Petugas imigrasi juga akan menelusuri dokumen istri dan anak LY guna menentukan langkah selanjutnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News