Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.
Masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.
"Kemudian yang meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp pengaduan Kanim Jakut pada nomor 081389074005," jelas Bong Bong.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.