2 Komentar Eks Jenderal soal Pangkat Baru Prabowo: Ada yang Kritik Seharusnya untuk Prajurit Aktif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan foto) Presiden RI, Jokowi dan (Kiri foto) Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UU No. 20/2009, pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa diberikan kepada prajurit aktif atau belum pensiun. 

"Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ucap anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P tersebut seperti dikutip Kompas. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini