TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak cara asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) membobol ATM milik majikannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Adapun Yunita Sari baru bekerja selama sekitar tiga bulan di rumah majikannya, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Yunita Sari kemudian mencuri ATM yang diletakkan di dalam mobil dan rumah majikannya.
Setelah kartu ATM majikan ada di tangannya, Yunita Sari mencoba-coba menggunakan tanggal lahir korban sebagai pinnya.
Siapa sangka, cara licik Yunita Sari berhasil.
Yunita Sari lantas langsung menguras isi ATM majikannya sebesar Rp73 juta.
"Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," ungkap Surjawo.
Ditemui di tempat terpisah anak korban pencurian tersebut, Muhammad, mengatakan cara Yunita membobol PIN ATM sang ibu bermula ketika dirinya mendengar bahwa nomor rahasia itu berasal dari hari ulang tahun anaknya.
Yunita pun menghafal tanggal acara tasyakuran, acara selamatan dalam rangka perayaan hari ulang tahun Muhammad.
Ia pun mulai memasuki nomor PIN sesuai tanggal tersebut.
"Ibu saya ini memakai PIN ulang tahun saya, barusan saya juga tanyakan sama art ini katanya dia menebak-nebak karena waktu hari ulang taun ada tasyakuran, dia menebak-nebak hari ulang taun saya. Jadi ibu saya pakai, nomor PIN hari ulang tahun saya," kata Muhammad kepada awak media pada Senin (4/2/2024).
Selama satu bulan bekerja di rumah sang ibu, Muhammad mendapatkan keluhan bahwa ibunya kerapkali kehilangan uang.
Namun, mereka tidak bisa serta merta menuduh Yunita karena belum ada bukti.
"Selama 1 bulan kerja di tempat ibu saya ini sering kehilangan uang cash, cuman kita enggak bisa menuduh juga karena tidak ada bukti," tambahnya.
Yunita Ditangkap
Setelah buron selama sekitar dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah tempat hiburan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Profesinya ART. Namun yang bersangkutan saat ditangkap berada di lokasi tempat hiburan karaoke di daerah Bekasi," kata Sujarwo.
Di tempat hiburan itu, lanjut Sujarwo, Yunita sudah bekerja selama beberapa hari sebagai ladies companion (LC).
"LC, pengakuannya bekerja baru beberapa hari. Saat ditangkap ada di lokasi karaoke tersebut," ujar Kapolsek.
Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Sujarwo.
Motifnya
Sujarwo mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Dari hasil kejahatan tersebut, kalau dari keterangan daripada tersangka, memang motifnya untuk ekonomi," kata Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Kepada polisi, sambung Sujarwo, ART tersebut mengaku sedang terlilit utang.
"(Uang hasil curian) digunakan untuk membayar hutang," ucap Kapolsek.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Yunita meminta maaf sampai menangis sesenggukan.
"Saya minta maaf pada umi dan abi, saya menyesal," kata Yuni yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Yunita kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Yunita dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News