Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya sampai saat ini menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Ketua PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan terhadap Norman diterima pihaknya pada 10 Januari 2024 lalu.
"Tanggal 10 januari 2024 Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. "
"Pelapornya saudari WS (29) yang dilaporkan adalah saudara ANL sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Ade meminta untuk memberikan waktu kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Mohon waktu penyidik masih bekerja," katanya.
Kuasa hukum W, Tommy Lambuaso mengatakan laporan kliennya ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dikatakan Tommy, sebenarnya W awalnya sudah mencoba membuat laporan pada 12 Desember 2023 atau satu pekan setelah mengalami pelecehan oleh Norman.
Kala itu, W melapor setelah menjalani pendampingan dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Namun kala itu laporan W ditolak dengan alasan proses hukum terhadap peserta Pemilu harus ditunda sampai Pemilu berakhir.
Adapun saat itu Norman berstatus sebagai caleg PSI untuk DPRD DKI Jakarta dapil 10.
"Klien kami ketika laporan tidak bisa diterima, frustasi, kecewa, sempat sakit dan beberapa teman yang dekat sama klien kami ini menyarankan untuk keluar dari situ (rumah aman) karena progresnya tidak ada," ujar Tommy.
Kuasa hukum korban lainnya, Donny Manurung pun sempat menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan kliennya pada 12 Desember 2023 lalu.
Ia menyebut petugas di Polda Metro Jaya kala itu gagal memahami isi surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
"Harusnya kan yang ditunda itu proses hukumnya bukan tidak bisa membuka laporan. Akibatnya korban saat itu tidak bisa langsung divisum karena syarat visum itu harus ada LP," kata Donny.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News