Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur pada Rabu (27/3/2024) menjadi catatan buruknya kesadaran berkendara.
Berdasar hasil penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan itu dipicu pengemudi truk angkut sofa berinisial MI (17) yang berkendara secara ugal-ugalan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan arogansi sopir truk sudah terlihat dari tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan beban muatan yang melebihi tonase.
"Dugaan (kecelakaan) itu melebihi batas kecepatan maksimal, ugal-ugalan saat mengemudikan, tidak menghentikan kendaraan saat terjadi kecelakaan," kata Budiyanto, Jumat (29/3/2024).
Dia mencontohkan ulah MI saat menabrak mobil Mitsubishi Xpander sekitar 300 meter sebelum Gerbang Tol Halim Utama.
Usai menabran mobil tersebut, MI justru tidak menghentikan laju kendaraannya.
Akibatnya truk berpelat BG 8420 VB yang dikemudikan MI itu akhirnya menghantam antrean kendaraan pada gardu tiga hingga terpental menabrak kendaraan di gardu empat, dan gardu lima.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian namun tiga pengemudi mengalami luka ringan dan satu luka serius.
Selain itu, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan tujuh kendaraan mengalami kerusakan.
"Setelah kejadian kecelakaan marilah kita melihat kejadian itu dari perspektif hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.
Dalam Pasal 1 ayat 23 UU LLAJ disebutkan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Interprestasi dari pasal ini memerintahkan bahwa setiap pengemudi harus memiliki SIM sesuai dengan jenis golongannya, karena SIM adalah bukti legitimasi kompetensi untuk mengemudikan.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 281, dipidana karena pelanggaran tidak memiliki SIM dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp4 juta.
Kemudian Pasal 169 ayat (1) Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.