"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak M merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.
Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak M justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.
Achmad menuding pihak M telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.
Lalu, Achmad menduga ada unsur politis di balik pelaporan M terhadap Bukhori ini.
"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," jelas Achmad.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News