Pelibatan tersebut karena MI yang disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang LLAJ tersebut secara hukum masih berstatus anak.
"Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami libatkan agar penanganan kasus ini, biar segera selesai," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat (29/3/2024).
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News