Mayat Wanita Hamil di Kelapa Gading

Terungkap Penyebab Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas Mengenaskan: Dipaksa Aborsi Pacarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita asal Lampung berinisial RN (34) ditemukan tewas bersimbah darah di ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polisi mengungkap penyebab tewasnya Ristia Ningsih atau RN (34), wanita hamil yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di ruko Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024) lalu.

Ristia tewas karena kehabisan darah usai melakukan aborsi di kampung halamannya di Lampung, beberapa hari sebelum ditemukan tak bernyawa.

Belakangan, kekasih Ristia, Agus (27) ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa, mengatakan, Agus memberikan uang dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.

Mereka berdua sepakat menggugurkan janin berusia 4 bulan itu karena takut hubungan terlarang mereka diketahui keluarga.

"Tersangka A dan korban RN akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," ucap Emir, Selasa (23/4/2024).

Pada saat Agus terakhir kali bertemu Ristia di Kedai Anak Mami pada 19 April 2024 lalu, yang bersangkutan tahu bahwa korban sedang mengalami pendarahan hebat.

Namun, Agus malah meninggalkan korban dan merampas handphone Ristia lalu melarikan diri ke Lampung.

"Korban mengalami pendarahan dan mengalami kematian," ucap Emir.

Mayat wanita ditemukan di ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Istimewa)

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, Agus dan Ristia sudah melakukan aborsi ini di Lampung, sebelum mereka berangkat ke Jakarta untuk bekerja di Kedai Anak Mami.

Upaya aborsi ini dilakukan secara sembarangan, diduga dengan meminum obat-obatan keras, sehingga korban terus mengalami pendarahan hebat ketika dalam perjalanan dari Lampung ke Jakarta.

"Usaha pengguguran kandungan di Lampung. Kemudian pendarahan terjadi sampai dengan di Jakarta," katanya.

Polisi menyangkakan pasal 338 tentang pembunuhan karena tersangka Agus dan korban Ristia menyepakati untuk menggugurkan kandungannya.

Agus bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat dan menyuruhnya melakukan aborsi.

Halaman
12

Berita Terkini