Kombes Pol Gidion menyatakan, meski tidak ada luka terbuka pada tubuh korban alias belum ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dilakukan tersangka, Agus tetap disangkakan pasal pembunuhan karena menyuruh korban mengaborsi janinnya.
Penetapan 338 KUHP juga berlapis dengan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.
"Tidak ada luka di luar, tetapi kita konstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil maka ada dua nyawa di situ. Undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya, karena janin itu sudah masuk dalam Undang-undang perlindungan anak," papar Gidion.
Konstruksi hukum kedua yang disangkakan terhadap Agus yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Gidion mengatakan, tersangka membiarkan kekasihnya Ristia tewas kehabisan darah di ruko Kedai Anak Mami meski tahu korban dalam kondisi sedang pendarahan parah.
"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, tersangka justru mengambil handphone-nya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," jelas Kapolres.
Polisi juga menyangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dua pasal itu menjerat Agus karena yang bersangkutan merampas handphone korban dan membawanya kabur ke pelariannya di Lampung.
"Kasus ini masih dalam konstruksi penyelidikan, akan berkembang ketika kita mendapatkan data scientific yang lain, kita juga melakukan pemeriksaan toksikologi forensik dan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Ristia pertama kali ditemukan di ruko Kedai Anak Mami, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Ristia tewas dalam kondisi mengenaskan, berlumuran darah dan setengah telanjang.
Polisi yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Agus saat kabur ke rumahnya di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung.
Agus kabur ke rumah keluarganya usai merampas handphone Ristia, dengan alasan tak mau lagi bekerja di Kedai Anak Mami karena gajinya kecil.
Diketahui, Agus dan Ristia sebelumnya datang ke Jakarta untuk bekerja di ruko tersebut pada Rabu (17/4/2024).
Mereka sudah menjalani hubungan di luar nikah selama 3 tahun, di mana Agus merupakan pria lajang sementara Ristia adalah seorang ibu tiga anak yang sudah 5 tahun pisah ranjang dengan suaminya.
Hasil dari hubungan gelap ini, Ristia mengandung janin berusia 4 bulan yang dengan kesepakatan bersama Agus akhirnya digugurkan di Lampung beberapa waktu lalu.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News