Para pelaku mengatakan bahwa perempuan yang menggunakan aplikasi tersebut merupakan istri dari AA.
Tanpa menyadari dirinya ditipu, IH pun panik dan akhirnya menawarkan damai ke pelaku.
"Ketiganya juga mengancam korban untuk lapor polisi," ucap Jana.
"Korban mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000 dari dompetnya. Dan VN juga meminta ponsel korban sebagai jaminan. Lalu para pelaku kabur," terangnya.
4. Kuras Limit Paylater
Para pelaku berhasil membuka kode PIN dari ponsel korban.
Dari situ, pelaku mengetahui saldo paylater dari aplikasi belanja korban berjumlah Rp 10 juta.
"Mereka memanfaatkan saldo korban untuk membeli tiga buah ponsel merek Iphone dan Vivo," jelas Jana.
Para pelaku menguras limit paylater pada aplikasi belanja milik pria berinisial IH sebanyak Rp 10 juta.
"Karena tidak bisa mencairkan paylater korban, sehingga pelaku berbelanja," ucap Jana.
Setelah berhasil membeli ponsel itu, ponsel korban pun digadai para pelaku.
"HP milik korban digadaikan pelaku sebesar Rp 400.000," ucap Jana.
Korban pun mendapatkan pesan telah memakai limit paylater.
Dari situ, IH baru menyadari ada transaksi belanja ponsel yang dilakukan pelaku.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Karena merasa tak berbelanja, korban pun akhirnya melapor ke polisi.
Polisi pun langsung bergerak mencari ketiga pelaku dan akhirnya menangkap para pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (11/5/2024) dini hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini," tukasnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News