Ia juga berjanji akan melakukan reformasi atau perombakan sistem pendidikan di setiap sekolah vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
Adapun kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Polisi sudah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut yang masing-masing merupakan senior Putu yakni Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Putu tewas setelah dipukuli sebanyak lima kali di bagian ulu hatinya oleh tersangka Tegar dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.
Setelah korban lemas terkapar, Tegar mencoba untuk melakukan upaya pertolongan pertama tak sesuai prosedur dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu Satria sehingga membuat juniornya itu meregang nyawa.
Sementara tersangka FA alias A, bertindak memanggil korban Putu bersama empat rekan satu angkatannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
Saat Putu dan empat temannya berada di lantai 2, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
Terakhir, tersangka KAK merupakan sosok yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama, sebelum berlanjut ke empat taruna tingkat 1 lainnya.
Atas tindakannya itu, keempat tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.