Viral di Media Sosial

Polisi Selidiki Pengendara Fortuner Arogan Halangi Laju Ambulans di Depok Sampai Turun dari Mobil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Fortuner yang diduga menghalangi ambulans di Depok, Selasa (14/5/2024).

"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ."

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," kata Multazam.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini