Cerita Kriminal

3 Kasus Polisi Gadungan di Jakarta: Ada yang Pakai Pistol Korek, hingga 'Narkoba Makan Tuan'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto polisi gadungan. Tiga kasus polisi gadungan di Jakarta selama setahun terakhir.

TRIBUNJAKARRA.COM - Kasus pemerasan dengan modus menjadi polisi gadungan masih saja terjadi di Jakarta.

Bermodal seragam cokelat khas Polri, polisi gadungan ini memeras korbannya.

TribunJakarta merangkum tiga kasus polisi gadungan dengan berbagai modus pemerasanya.

"Narkoba Makan Tuan"

Kasus polisi terbaru, pria bernama Lukman di Jakarta Timur berpura-pura menjadi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Laiknya narkoba yang "makan tuan", Lukman justru ditangkap polisi sungguhan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, pelaku menjadi polisi gadungan untuk memeras sejumlah penjaga atau pemilik toko di daerah Jakarta Selatan.

"Pekerjaan dia sehari-hari mengemel (memeras) para pedagang dengan menggunakan pakaian seragam (anggota Polri)," kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Dalam aksinya pelaku mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri berpangkat Aiptu, namun mengaku kepada para korbannya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Lukman, tersangka penipuan bermodus menjadi anggota Polri saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). (1) (Istimewa)

Para korban dituduh melakukan tindak pidana kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.

"Dia mengenakan seragam, topi, sepatu dan atribut lain layaknya anggota Polri. Motifnya melakukan kegiatan (memeras) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dirinya dan keluarga," ujarnya.

Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan Lukman sudah empat tahun menjadi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gadungan untuk melakukan pemerasan.

Dalam satu bulan Lukman dapat mengantongi Rp 4 juta dari hasil melakukan pemerasan terhadap para pedagang, uangnya digunakan untuk menghidupi kedua istrinya.

"Tersangka ditangkap di Jakarta Timur dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah ditangkap dilakukan pengembangan, di situ kita tahu dia polisi gadungan," tuturnya.

Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi Gadungan Minta Jatah THR

Sebelumnya, polisi gadungan bernama Widarto (56) lesu saat diamankan polisi.

Halaman
123

Berita Terkini