Para pelaku sudah banyak melancarkan aksinya dengan modus ini selama setengah tahun.
"Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sebanyak 7 unit sepeda motor, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Honda Vario, nopol B-4988-BGN, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT nopol B-6093 GBU, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nopol B-3264-BJG.
Ada juga 1 (satu) STNK sepeda motor Honda PCX nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxi A04S, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama RAMBE, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama M.GALIH RAKHASIRIH dan 1 (satu) korek api berbentuk seperti senjata api.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News