Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Proses mediasi terjalin antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan warga eks Kampung Bayam yang masih bertahan di Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/5/2024).
Diketahui, hari ini warga diminta mengosongkan Kampung Susun Bayam dan pindah ke Rusun Nagrak maupun hunian sementara di kawasan Ancol.
Berdasarkan surat perjanjian yang diterima TribunJakarta.com, ada beberapa poin yang disepakati oleh warga dan Jakpro.
Selain oleh perwakilan warga dan Jakpro, surat ini juga ditandatangani pihak kepolisian di atas dua lembar materai.
Pada poin pertama, disepakati bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan Komnas HAM, warga bersepakat menjaga kondusifitas di Kampung Susun Bayam.
Kemudian, pada poin kedua disebutkan bahwa selama Komnas HAM memfasilitasi mediasi, warga sepakat untuk keluar dari KSB dan menempati dua pilihan hunian, yakni Rusun Nagrak di Cilincing maupun hunian sementara di kawasan Ancol.
Berlanjut di poin ketiga, di mana warga meminta Muhammad Furqon, salah satu koordinator warga Kampung Bayam, dibebaskan dari tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Furkon selaku warga yang saat ini ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dibebaskan terlebih dahulu," begitu tertulis pada poin ketiga di surat perjanjian.
Adapun pada poin keempat disebutkan bahwa seluruh pihak yang berpolemik akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.
Diberitakan sebelumnya, ratusan petugas gabungan menggeruduk hunian Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/5/2024) pagi tadi.
Mereka meminta sejumlah warga eks Kampung Bayam yang masih bertahan di Kampung Susun Bayam untuk mengosongkan hunian tersebut dalam waktu singkat.
Salah seorang warga, Diah mengungkapkan, kedatangan ratusan petugas itu terjadi secara tiba-tiba.
Tanpa ada pemberitahuan apapun sebelumnya, sekitar 300 petugas gabungan dari sekuriti PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Satpol PP, dan petugas lainnya mendatangi Kampung Susun Bayam sambil membawa pengeras suara.
"Kita lagi santai-santai biasa, lagi sarapan kayak gitu tiba-tiba ada suara toa. Pas kami lihat ke bawah itu udah banyak banget aparat ada sekitar 300 orang ya," kata Diah di lokasi.
Menurut Diah, petugas meminta warga segera mengosongkan Kampung Susun Bayam hanya dalam waktu 30 menit.
Warga kemudian diminta untuk meninggalkan Kampung Susun Bayam untuk menetap di Rusun Nagrak maupun hunian sementara di kawasan Ancol.
"Petugas memberi kami waktu 30 menit untuk mengosongkan unit ini, mereka bilang kamu sudah fasilitasi katanya ya kan untuk pindah ke Nagrak dan ke kalau enggak ke Huntara (hunian sementara)," kata Diah.
"Surat-surat tertulisnya aja nggak ada gitu loh. Masa iya sih kami digeruduk secara tiba-tiba kayak begitu ya kan kami juga kan manusia," sambungnya.
Diketahui, sedikitnya 158 orang memang sudah bertahan menempati Kampung Susun Bayam secara paksa sejak beberapa waktu lalu.
Karena pemberitahuan yang mendadak tersebut, warga eks Kampung Bayam pun akhinya sempat ricuh dengan petugas gabungan yang meminta mereka meninggalkan hunian.
Sementara itu, hingga Selasa malam warga masih bertahan di Kampung Susun Bayam.
Mereka beberapa kali menjalani mediasi dengan petugas keamanan, kepolisian, dan pihak Jakpro untuk segera diberikan kejelasan terkait tempat tinggal mereka.
Adapun dari mediasi yang dilakukan antara warga dan petugas, salah satu poinnya adalah warga bersedia menempati Rusun Nagrak maupun hunian sementara di Ancol asalkan Furqon, ketua kelompok tani yang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dilepaskan.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News