"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek Duren Sawit. Dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan lalu penyidikan," lanjut Nicolas.
Atas perbuatannya, Neneng Komala Dewi dan Nyai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sementara HR, kini ditahan di panti sosial milik Kementerian Sosial karena secara hukum masih berstatus anak.
Untuk proses hukum terhadap kekasih HR, kini dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena saat kedua tersangka berhubungan badan dilakukan di wilayah Kranji, Bekasi Kota.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca beita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.