DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

8 Tahun Lalu Berkomplot Bunuh Vina, Egi dan 7 Pelaku Lain Kini Sama-Sama Ditahan di Bandung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah penangkapan Egi, seluruh pembunuh Vina kini sama-sama ditahan di Bandung.

TRIBUNJAKARTA.COM - Bersamaan dengan ditangkapnya buronan kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, tujuh pelaku lain yang sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman, dipindahkan penahanannya.

Egi ditangkap aparat Polda Jawa Barat yang berlokasi di Bandung,

Sementara, tujuh pelaku lain yang delapan tahun lalu berkomplot memperkosa dan membunuh Vina kini dipindahkan penahanannya ke kota yang sama, Bandung.

Sebelumnya, tujuh pelaku yang bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, itu dipenjara di Lapas Cirebon.

Sebenarnya, ada satu pelaku lain yang turut dihukum, namun kini dia sudah bebas, yakni Saka Tatal.

Penangkapan Buronan Egi

Setelah buron delapan tahun, Egi berhasil ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa (20/5/2024).

Egi ditangkap di kediamannya di kawasan Bandung. Dalam pelariannya, ternyata Egi bekerja sebagai kuli bangunan.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, masih mendalami soal pelarian Egi sampai akhirnya ditangkap.

"Masih didalami apakah ada upaya mengganti identitas atau menghilangkan jejak," kata Jules Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).

"Akan kami dalami selama 8 tahun ke mana saja," lanjutnya.

Kolase Foto, Pegi Setiawan alias Perong dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dua fokus polisi saat periksa Pegi Setiawan yang tertangkap setelah menjadi DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon. Delapan tahun kemana saja? (Kolase Foto TribunJakarta/TribunJabar)

Penyidik telah melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum meringkus Egi.

"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," ucapnya.

Selain itu, Jules memastikan dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi (23) dan Dani (20) bakal segera tertangkap.

Saat ini tim masih bekerja untuk meringkus kedua terduga pelaku.

Halaman
12

Berita Terkini