Cerita Kriminal

Rampok Minimarket Bawa Kabur Rp 7,9 Juta Uang Kasir, Kini Mendekam di Kantor Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti dan tersangka kasus perampokan minimarket di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi diringkus.

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Satu dari empat kawanan perampok spesialis minimarket diringkus aparat Polres Metro Bekasi Kota. Mereka beraksi di Jalan Kampung Irian, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku yang telah berhasil diringkus berinisial R. 

"Untuk tiga pelaku lainnya berinisial F, I dan U masih dalam pengejaran," kata Firdaus dalam keterangan persnya, Senin (27/5/2024). 

Kawanan perampok ini beraksi mengincar minimarket pinggir jalan, terutama yang beroperasi 24 jam. 

Kasus di Bekasi Utara, R dan teman-temannya menyatroni Alfamart pada dini hari yang sedang dijaga dua orang pegawai. 

"Mereka berangkat menggunakan sepeda motor ke TKP (tempat kejadian), satu orang menunggu di luar dan tiga orang masuk ke dalam," jelas Firdaus. 

Peran R merupakan salah satu eksekutor, dia masuk bersama dua rekannya sambil membawa senjata tajam jenis golok. 

Di dalam, R dan kawan-kawan langsung menodong dua pegawai yang sedang bekerja sambil meminta uang. 

"Menodongkan karyawan Alfamart dan langsung membawa korban ke tempat penyimpanan uang," jelasnya. 

Barang bukti dan tersangka kasus perampokan minimarket di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi diringkus. (1)
Barang bukti dan tersangka kasus perampokan minimarket di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi diringkus. (2)

Kalah jumlah dan tak ada persenjataan buat dua pegawai tidak mampu melawan, mereka menuruti permintaan pelaku membuka kunci brankas. 

Setelah berhasil dibuka, satu orang pelaku eksekutor langsung memasukkan uang senilai Rp8,5 juta ke dalam tas. 

Usai menggasak habis uang di dalam brankas, kawanan perampok melangkah ke meja kasir dan merampas uang Rp 604 ribu serta 61 lembar materai 10.000. 

"Total (kerugian) seluruhnya Rp 9.724.000, setelah pelaku melakukan pencurian tersebut mereka melarikan diri ke basecampnya (kontrakan) di Babelan," paparnya. 

Tersangka R diringkus pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB, dia dijemput Tim Resmob di kontrakan daerah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

Firdaus mengatakan, kelompok R sudah beraksi di berbagai minimarket dengan modus yang sama. 

"Kalau sesuai dengan data laporan polisi yang ada, itu ada tiga TKP, jadi komplotan ini adalah para pelaku yang memang seringkali melakukan perampokan," kata Firdaus. 

R dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kontrakan ini merupakan markas komplotan mereka sehingga senjata tajam dan senjata airsoftgun di lokasi tersebut," jelasnya. 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini