TRIBUNJAKARTA.COM - Dari karyawan swasta hingga freelancer wajib daftar Tapera, ini 5 golongan pekerja yang tak wajib ikut Tapera.
Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan Raykat (Tapera).
PP yang berlaku mulai 20 Mei 2024 ini merupakan perubahan utnuk menyempurnakan ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.
Tapera merupakan sistem menabung yang dilakukan para pekerja Indonesia secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera dan akan dikembalikan pada masa kepesertaan pekerja sudah berakhir.
Apakah Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera?
Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan sudah membayar simpanan.
Dalam peraturan tersebut, gaji pekerja seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) bakal dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Dalam Pasal 7 UU Tapera dijelaskan, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Kemudian dalam pasal 5 PP 21 Tahun 2024menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Golongan Pekerja yang Tak Wajib Ikut Tapera
Berdasarkan Pasal 23 PP 25 Tahun 2020, terdapat golongan pekerja yang tidak wajib mendaftar Tapera.