DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Heran Ayah Eky Iptu Rudiana Tak Respons saat Diminta Kolaborasi, Hotman Paris: Ada Apa Pak Rudi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea mengaku heran terhadap Iptu Rudiana, ayah dari korban Rizky alias Eki yang tidak merespons ajakannya berkolaborasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengaku heran terhadap Iptu Rudiana, ayah dari korban Rizky alias Eky yang juga tewas dalam kasus pembunuhan ini.

Pasalnya, Rudiana tidak merespons ketika Hotman ingin mengajaknya berkolaborasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Hotman mengatakan, dirinya sudah berulangkali mengunggah konten di Instagram yang berisi ajakan terhadap Rudiana untuk ikut terlibat dalam mencari titik terang dari kasus yang terjadi pada 2016 ini.

Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Rudiana.

"Bapaknya adalah kapolsek, boleh nggak kami komunikasi dengan Pak Rudi, karena bapaknya dari awal ikut menyelidiki kasus ini," sambungnya.

Hotman mengaku bertanya-tanya alasan Rudiana yang sampai saat ini belum juga merespons ajakannya untuk berkomunikasi.

Ia pun menduga ada hal-hal tertentu yang menahan Rudiana supaya tidak bisa berkolaborasi dengan tim kuasa hukum keluarga Vina.

"Tujuan kita kan untuk menangkap tiga DPO ini. Ada apa? Hanya Pak Rudi yang bisa jawab. Ini kan kepentingan almarhum anak kandungnya bukan kepentingan kami," katanya.

Sikap Keluarga Vina Soal Penetapan Pegi Sebagai Tersangka

Perkembangan terkini, keluarga Vina menyatakan sikap untuk mendesak Polda Jawa Barat tidak terburu-buru menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan (27).

Kakak Vina, Marliyana menganggap, polisi terkesan ingin menyudahi proses penyidikan terhadap kasus yang dialami mendiang adiknya.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak tergesa-gesa ya," jawab Marliyana.

Marliyana juga heran atas keputusan penyidik yang tiba-tiba menyelesaikan penetapan tersangka dengan Pegi sebagai tersangka terakhir.

Pasalnya, jika mengacu pada amar putusan pengadilan terdahulu, disebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.

"Kami sangat kaget mendengarnya. Kami keluarga meminta kepada pihak kepolisian agar dua DPO ini ditelusuri lagi," kata Marliyana.

Marliyana mendesak polisi untuk terus mencari dua DPO atas nama Dani dan Andi seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan.

Ia pun mengaku sangat keberatan jika polisi hanya menetapkan Pegi seorang sebagai DPO yang akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Karena kan di putusan awal disebutkan tiga (DPO), kenapa sekarang berubah hanya satu. Jadi keluarga sangat keberatan," ucap Marliyana.

Sementara itu, Hotman Paris mengungkap bahwa lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat pembunuhan ini.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman.

Hotman juga menyayangkan keputusan penyidik Polda Jawa Barat yang menyebutkan dua DPO kasus Vina adalah fiktif.

Hotman mengungkapkan, dengan keterangan dari kepolisian itu artinya ada enam versi keterangan soal jumlah tersangka dan DPO kasus Vina.

"Versi pertama, pada waktu tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan ada tiga DPO. Ini semua ada BAP-nya, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosanya, tujuh DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama," ucap Hotman.

Kemudian, versi kedua, menurut Hotman tiba-tiba tujuh pelaku ini mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.

Versi ketiga, Hotman menyebut jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga DPO.

Versi keempat, pada surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO. 

Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

"Di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final," kata Hotman.

"Artinya apa? Ada enam versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, adalah fiktif. Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau penyidikan dalam dua minggu oleh penyidik?," tegasnya lagi.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Surawan menyatakan bahwa keterangan para pelaku berbeda-beda, ada yang menyebut jumlah pelaku 11 orang, sementara lainnya menyebut 13 orang.

Sementara itu, Pegi yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah tuduhan bahwa ia membunuh Vina dan Eky, menyebut tuduhan polisi sebagai fitnah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini