Pilkada DKI 2024

Update Pilkada Jakarta 2024: Jenderal Dudung Masuk Bursa hingga Kaesang Dapat 'Karpet Merah'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada DKJ 2024.

"Untuk Pilkada Daerah Khusus Jakarta, Partai Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung. Nama yang ada akan diumumkan pada saatnya," kata Budisatrio saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).

Budisatrio Djiwandono. (Tribunnews.com)

Ia pun menyebut, nama yang akan diusung itu sudah disepakati oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni, Partai Demokrat, PAN, dan Golkar.

Nantinya kata Budi, nama itu akan diumumkan lebih lanjut pada waktu yang sudah ditentukan.

Kendati begitu, ia pun mematahkan kabar bahwa dirinya akan maju di Pilkada Jakarta.

"Saya sudah menerima arahan dari Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo untuk terus melanjutkan perjuangan di Parlemen," katanya.

Karpet Merah MA

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat batas minimum usia calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun.

Adapun uji materi tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Dengan putusan ini, maka akan membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang boleh mendaftar di Pilkada 2024.

MA mengubah batas waktu penghitungan usia minimum 30 tahun bakal calon kepala daerah dari sebelumnya saat penetapan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024 menjadi saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Putusan MA inipun jamak disebut-sebut menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk bisa berlaga di Pilkada Jakarta.

Adapun putusan MA itu muncul saat nama Kaesang menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024 didorong Gerindra.

Bila merujuk pada aturan PKPU, seharusnya Kaesang tak bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 lantaran kontestasi politik tingkat daerah tersebut digelar pada 27 November 2024 atau saat suami Erina Gudono itu baru berusia 29 tahun.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjawab sindiran PKS soal politik "santuy", Rabu (29/11/2023) saat ditemui di acara Kopdarwil PSI DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Sedangkan bila merujuk pada putusan MA, maka Kaesang bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 lantaran pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru akan dilaksanakan di awal 2025 mendatang.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DPD PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai, keputusan ini dibuat hanya untuk mengakomodir kelompok tertentu yang saat ini sedang berkuasa.

“Sejak awal usia capres digugat sebenarnya sudah aneh, dan keputusan MA ini terkesan menjadi basi. Hanya butuh legitimasi buat siapa yang berkuasa,” ucapnya, Kamis (30/5/2024).

“Apabila hak semua orang tanpa batas usia dibatasi, maka sepatutnya batasan kesehatan juga tidak boleh ada karena melanggar HAM,” sambungnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini