PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA Dibuka 3 Juni, Ini 7 Kriteria Siswa yang Jadi Prioritas Jalur Afirmasi

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI. PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA dibuka hari ini, cek siswa yang jadi prioritas jalur afirmasi

TRIBUNJAKARTA.COM - Jalur afirmasi merupakan salah satu jalur masuk pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMA.

Tidak semua calon peserta didik baru (CPDB) bisa mendaftar di jalur afirmasi ini.

Terdapat tujuh kriteria calon siswa yang bisa mendaftar jalur afirmasi prioritas. Jalur Afirmasi dalam PPDB diprioritaskan bagi CPDB dari keluarga kurang mampu dan dari kategori yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Lantas, siapa saja calon siswa yang bisa mendaftar jalur afirmasi di PPDB Jakarta 2024?

Kriteria Siswa yang Jadi Prioritas Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

Pendaftar yang bisa memilih Jalur Afirmasi Prioritas Pertama adalah:

1. Anak asuh panti

2. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

3. Anak penyandang disabilitas

Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

CPDB yang bisa mendaftar jalur ini adalah:

1. Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.

2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

3. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

4. Penerima KJP Plus

Laman PPDB Jakarta. Simak cara mendapatkan pin/token PPDB DKI Jakarta (ppdb.jakarta.go.id)

Persyaratan Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024

Afirmasi Prioritas Pertama

Bagi Anak Asuh Panti:

  • memiliki Nomor Induk Kependudukan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan
  • melampirkan Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.

Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:

  • dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Penyandang Disabilitas:

  • memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
  • memiliki ljazah/ Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

Persyaratan minimal usia:

  • Persyaratan usia masuk SMP dan SMK: berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
  • Persyaratan usia masuk SMA: berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.

Jadwal Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMK

1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama - Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal karena Covid-19

  • Input ke dalam sistem: 10-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor diri: 27-28 Juni 2024

2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama - Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Lapor diri: 13-14 Juni 2024

3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • Pendaftaran dan seleksi: 19-21 Juni 2024
  • Pengumuman: 21 Juni 2024
  • Lapor diri: 22-24 Juni 2024

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini