TRIBUNJAKARTA.COM - Pasangan suami istri Briptu Fafdhilatun Nikmah (28) atau Briptu FN dan Briptu RDW (27) ternyata memiliki tiga orang anak yang masih kecil.
Anak sulung anggota Kepolisian Resor Kota Mojokerto tersebut baru berusia 2 tahun.
Sementara anak kedua dan ketiga adalah kembar, keduanya masih berusia empat bulan.
Lalu bagaimana nasib ketiga anak tak berdosa tersebut?
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan ketiga anak Briptu FN dan Briptu RDW akan mendapat pendampingan dari psikolog.
Begitu juga pada tersangka, keluarga korban dan keluarga tersangka.
"Semua akan kami lakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota," kata Dirmanto.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu memastikan, ketiga anak tersebut tidak menyaksikan peristiwa tragis saat ibu membakar ayahnya.
Sebab sebelum melakukan aksinya, Fadhilatun sempat meminta asisten rumah tangganya untuk membawa ketiga anaknya ke luar rumah.
"Informasi yang kami terima dari penyidik, (ketiga anak Fadhilatun dan Rian) sedang diasuh oleh baby sitter atau ART yang ada di sana, tidak ada di rumah (saat peristiwa pembakaran)," tutur Dirmanto.
Terkait dengan penyidikan, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto.
Fadhilatun yang sebelumnya ditahan di ruang tahanan kini dipindah.
Polda Jatim mempertimbangkan anak-anak Fadhilatun.
"Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim, mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan Undang-Undang," ucapnya.
Briptu FN Bakar Suami
Kejadian bermula ketika Briptu FN mengecek saldo ATM korban.
Saat mengecek saldo rekening, FN mendapat gaji ke-13 korban yang mulanya Rp2,8 juta hanya tinggal Rp800 ribu saja.
Briptu RDW yang sedang tak berada di rumah pun diminta Briptu FN untuk pulang.
Sebelum Briptu RDW pulang, Briptu FN ternyata sudah menyiapkan bensin di dalam botol.
Briptu FN juga mengancam Briptu RDW, apabila tak segera pulang, maka semua anak-anaknya akan dibakar.
Sesampainya di rumah, korban pun diminta masuk dan ganti baju.
Briptu FN pun meminta asisten rumah tangga (ART) mereka untuk mengajak ketiga anaknya main di luar rumah.
Di dalam rumah, korban dan Briptu FN terlibat cekcok.
Tangan kiri korban bahkan diborgol ke tangga lipat yang berada di garasi rumah.
Dalam posisi duduk, korban langsung disiram bensin oleh Briptu FN.
Setelah itu, FN menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata, "Ini lho, Yang, lihaten iki (lihatlah ini)."
Api menyambar tangan Briptu FN dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Korban sontak terbakar dan berteriak minta tolong.
Briptu RDW juga sempat berusaha keluar garasi, namun upayanya tak berhasil lantaran terhalang mobil dan tangannya terborgol di tangga lipat.
Seorang saksi bernama Alvian yang mendengar teriakan korban pun langsung masuk ke garasi dan menolong korban.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun sehari kemudian, Briptu RDW meninggal dunia.
Dirmanto menuturkan, Briptu FN jengkel lantaran sang suami selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengenai konstruksi hukumnya, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Dirmanto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya