TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, turun gunung menangani kasus Vina Cirebon.
Dengan kacamata kepakarannya di bidang hukum, pengacara kondang itu langsung bisa membaca keganjilan kasus yang sudah menghasilkan delapan terpidana dan satu tersangka itu.
Otto mengaku prihatin. Dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.
Otto menggelar konferensi pers setelah disambangi keluarga dan kerabat dari lima terpidana kasus Vina itu, di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Kelima terpidana yang dimaksud adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Dipimpin Dedi Mulyadi, yang membantu mengadvokasi, para keluarga terpidana mengungkapkan kesaksian.
Dedi yang juga seorang politikus Gerindra serta Youtuber itu telah menginvestigasi sendiri kasus Vina dan diunggah di channel Youtubenya, Kang Dedi Mulyadi Channel.
Otto melihat ada alibi yang kuat dari para terpidana.
Saat malam Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.
Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.
"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting, saya ulangi lagi ya bahwa vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup."
"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," papar Otto.
Otto juga menjelaskan keganjilan lain dari kasus Vina.
Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam, ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang diklaim adalah salah satu DPO.
Kemudian Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO lain, Andi dan Dani.
Alasannya karena munculya dua nama itu hasil asal sebut dari saksi.
Otto merasa aneh dengan sikap polisi dengan begitu saja menyebut dua DPO fiktif.
"Andi dan Dani ini dikatakan fiktif, itu di dalam dakwaan dituduh disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eky ke flyover dengan naik sepeda motor di apit ke flyover sehingga
terkesan mayat itu darah kecelakaan."
"Itu dakwaan jaksa dan di situ juga putusan hakim. Nah kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya itu kan jadi aneh," papar Otto.
Ajukan PK
Otto dengan Peradinya pun bertekad akan mempersiapkan peninjauan kembali atau PK terhadap vonis yang ditetapkan kepada lima terpidana.
"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka."
"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut," kata Otto.
Otto mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari para terpidana untuk pengajuan PK.
Sudah ada puluhan pengacara yang siap membela kelima terpidana.
"Kalau memang mereka apa mau PK kami tim Peradi ini bersedia."
"Banyak sekali yang siap membantunya, termasuk tim-tim yang lain, mungkin untuk Bandung saja tadi sudah terkumpul 30 orang ya, 40 lawyer di sana sudah siap untuk bantu dan yang lain siap untuk menunggu aba-aba," jelas Otto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya