Dengan demikian umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.
Atau, jika belum mampu sendiri dapat melakukan kurban secara kolektif sesuai dengan syariat Islam.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.
Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya